Kupang, KN – Fakta, barang bukti, dan saksi baru ditemukan oleh Penasehat Hukum keluarga korban Astrid dan Lael yang jenazahnya ditemukan di Penkase pada awal Oktober 2021 silam.

Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menyatakan, tim penasehat hukum menemukan barang bukti baru, bahwa mobil yang digunakan oleh eksekutor Astrid dan Lael lebih dari satu.

Temuan barang bukti baru ini bahkan sudah dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polda NTT. Penyidik pun membenarkan temuan itu.

“Mobil itu lebih dari satu, dan kami temukan itu. Ini diaminkan oleh penyidik yang baru,” kata Adhitya kepada wartawan Jumat 18 Februari 2022.

Menurutnya, barang bukti mobil lebih dari satu ini sebenarnya bukan baru. Tetapi barang bukti lama yang belum pernah diungkap ke publik.

Adhitya menjelaskan, kejanggalan lain yang harus dituntaskan oleh penyidik adalah rekonstruksi yang menyatakan bahwa Astrid mencekik Lael.

Adegan ini dinilai sangat janggal, sebab hasil otopsi tidak pernah menyatakan bahwa ada bekas cekikan di leher Lael. Hanya ditemukan tanda-tanda pembekapan.