Lebih lanjut dijelaskannya bahwa perjanjian kerja sama dilaksanakan agar 3 perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan yang dikelola dan dikeluarkan Dukcapil sesuai kebutuhan berdasarkan urusan masing-masing OPD.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lainnya di lingkup pemerintah Kota Kupang khususnya yang melaksanakan pelayanan publik untuk segera menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data atau One Data Policy dari Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk memudahkan pelaksanakan fungsi pelayanan publik di OPD masing-masing.

Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya S.IP., M.M., dalam kesempatan menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa hanya data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Pemerintah telah menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data yaitu data kependudukan menjadi satu-satunya data yang digunakan untuk pelayanan publik. Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan awal upaya Pemkot dalam penerapannya sesuai yang diatur dalam Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.