Perjanjian kerja sama pemanfataan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial Kota Kupang dalam hal verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial ditandatangani oleh Kadis Dukcapil dengan Kadis Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape S.Sos.

Sedangkan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan BPBD Kota Kupang dalam hal pemutakhiran data penduduk terdampak bencana ditandatangani oleh Kadis Dukcapil Kota Kupang dan Kalak BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji S.STP., M.SI.

Dalam sambutan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH., yang mewakili Wali Kota Kupang mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data dasar yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaranan hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tupoksi perangkat-perangkat daerahnya.

“Data kependudukan merupakan data yang sangat vital terhadap kepentingan pemerintah dan bersifat sensitif karena memiliki data pribadi individu-individu masyarakat. Harapnya melalui kerja sama ini masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukanyang tercantum dalam perjanjian kerja sama,” pesannya.