Aturan Tunggal
Dalam kesempatan yang sama, Doris Rihi menegaskan, pihaknya hanya berpatokan pada aturan tunggal usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota.
Aturan tersebut adalah UU pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota. Artinya Penjabat Bupati harus pejabat eselon II lingkup pemerintah Provinsi NTT.
Sedangkan terkait peluang Sekda menduduki jabatan Penjabat Bupati atau Wali Kota, Doris mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal hal tersebut.
“Kalau masa jabatan berakhir dan belum ada penjabat, maka otomatis diisi oleh Sekda. Tapi saya pastikan sebelum masa jabatan berakhir, pasti sudah ada Penjabat,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan