“Proses itu sementara berjalan, dan hingga saat ini Gubernur belum memberitahukan siapa-siapa saja yang akan diusulkan. Kami akan konfirmasi ke Gubernur dulu,” jelas Doris Rihi menambahkan.

Ia menjelaskan, saat ini tidak dicantumkan dalam aturan, terkait jumlah pejabat yang akan diusulkan menjadi penjabat sementara.  Karena didalam aturan, hanya tercantum bahwa penjabat hanya akan diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi.

“Tdak ada jumlah orang yang akan diusulkan. Jadi nanti kita akan usulkan ke kemendagri dan mereka yang akan menetapkan. Dan hingga saat ini kami belum usulkan, karena masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Doris Rihi.

Karo Tata Pem mengaku saat ini proses tahapan sedang berjalan, dan tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga pihaknya akan tetap menyiapkan penjabat sebelum masa jabatan para Bupati dan Wali Kota selesai.

“Tahapannya kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri, dan kami akan mengikuti sesuai arahan. Prinsipnya kita akan siapkan penjabat sebelum masa jabatan mereka selesai,” jelasnya.