“Barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 1358 M2 sesuai SHM no.1608 atas nama Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih kepada Johanis Sony dirampas untuk negara Cq. Pemda Kabupaten Kupang,” jelas Abdul Hakim.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah hadir secara Virtual dari Rutan Kupang.
Sedangkan Tim Penasehat Hukum hadir secara langsung diruang sidang antara lain Mel Ndoe Manu, Joen Rihi, Miri Soru, serta Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Franklin, Emirenciana Djahamad, dan Hendrik Tiep.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum namun dengan pengunjung sekitar 15 orang. Sidang berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan