Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menuntut mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dengan tuntutan 8 tahun penjara, dan denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan kurungan.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Rabu 16 Februari 2022, dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Derman Parlungguan Nababan, dengan hakim-hakim anggota yaitu Y. Teddy Windiartono, dan Lisbet Adelina.
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim dalam Siaran Pers yang diterima media ini.
Terdakwa Ibrahim Medah juga dituntut untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.000.000.000. Jika terpidana tidak membayar maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 1358 M2 sesuai SHM no.1608 atas nama Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih kepada Johanis Sony dirampas untuk negara Cq. Pemda Kabupaten Kupang,” jelas Abdul Hakim.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah hadir secara Virtual dari Rutan Kupang.
Sedangkan Tim Penasehat Hukum hadir secara langsung diruang sidang antara lain Mel Ndoe Manu, Joen Rihi, Miri Soru, serta Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Franklin, Emirenciana Djahamad, dan Hendrik Tiep.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum namun dengan pengunjung sekitar 15 orang. Sidang berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (*)