“Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup, polisi kemudian mendatangi terduga AJ untuk dimintai keterangan,” kata Ipda Made kepada KORANNTT.com, Rabu 16 Februari 2022.
Saat mendatangi AJ, Polisi menemukan 6 unit HP yang menurut AJ diperoleh dari terduga pelaku AKN. Selanjutnya aparat Satuan Reskrim mendatangi terduga AKN dan mendapat 3 unit HP. Terduga pelaku AKN mengakui bahwa 3 unit HP lainya diambil bersama AJ.
Saat ini semua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 02.00 dan 04.00 Wita, pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel kaca jendela kamar tidur kemudian masuk dan mengambil HP milik korban. “Pelaku mengakui perbuatan tersebut,” terang Made.
Pasca ditangkap, Polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban berupa HP Vivo Y12 , OPPO A54, OPPO A5S, Samsung J2 prime, Samsung A10S, dan Redmi 9C.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk kepentingan proses hukum. (*)



Tinggalkan Balasan