Hukrim  

Mantan Kadis Pendidikan Lembata Dituntut 2 Tahun Penjara

Tersangka kasus korupsi proyek Kolam Apung Awololong Kabupaten Lembata saat digiring ke mobil tahanan / Foto: Eman Krova

Kupang, KN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lembata, Silvester Samun dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan dugaan korupsi Awololong, Selasa 15 Februari 2022.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun dan Abraham Yeheskibel Limanto.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota masing-masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Dilansir dari Kriminal.co, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun dituntut selama dua (2) tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan.

BACA JUGA:  Sidang Gugatan PT SIM Terhadap Pemprov NTT, PT Flobamor Tolak Upaya Damai

Sedangkan untuk terdakwa Abraham Y. T. Limanto  dituntut selama lima (5) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 Miliar subsidair dua tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut JPU, adapun hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa diantaranya perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program wisata ini.

Untuk hal-hal yang meringankan diantaranya ketiga terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan ketiga terdakwa mengakui kesalahannya.

Usai membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (18/02/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. (Kriminal.co/AB)