Kupang, KN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lembata, Silvester Samun dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan dugaan korupsi Awololong, Selasa 15 Februari 2022.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun dan Abraham Yeheskibel Limanto.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota masing-masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.
Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Dilansir dari Kriminal.co, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun dituntut selama dua (2) tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan.



Tinggalkan Balasan