Sedangkan untuk terdakwa Abraham Y. T. Limanto dituntut selama lima (5) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 Miliar subsidair dua tahun dan tiga bulan penjara.
Menurut JPU, adapun hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa diantaranya perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program wisata ini.
Untuk hal-hal yang meringankan diantaranya ketiga terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan ketiga terdakwa mengakui kesalahannya.
Usai membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (18/02/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. (Kriminal.co/AB)



Tinggalkan Balasan