Ia menambahkan, berkas Randy Badjideh yang dikembalikan akan dipenuhi dalam waktu 14 hari lagi. Setelah itu, penyidik akan mengirimkan berkas itu ke JPU.
“Jangka waktunya 14 hari lagi untuk dilengkapi,” tandas Abdul Hakim.
Sementara itu Penasehat Hukum keluarga Korban Adhitya Nasution meminta penyidik Polda NTT agar harus lebih fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana.
“Karena BAP yang saat ini dipakai sangat lemah untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana,” tegas Adhitya Nasution. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan