Diakuinya masih ada kendala pada proses vaksinasi tahap pertama, ada warga binaan yang tidak bisa divaksin karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun hal ini sudah bisa diatasi dengan adanya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Sementara untuk layanan kesehatan Pemerintah Kota Kupang diberikan melalui UPTD Puskesmas Oesapa dan Posyandu Lansia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Badarudin A.Md.IP, S.H.I, pada kesempatan yang sama berharap pertemuan ini menjadi berkah bagi para penghuni Lapas Klas II A Kupang.

Diakuinya, situasi yang kondusif, aman dan tertib di Lapas terwujud berkat kerja sama yang baik dengan Pemkot Kupang. Selain MoU dengan Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan, serta ijin operasional terhadap Klinik Pratama Lapas Kupang, ada juga kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang sehingga terlayani dokumen data kependudukan warga binaan Lapas Kupang. (PKP_nys)