“Setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelas Ipda Made.

Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada aparat Polres Manggarai.Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku.

Diketahui hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai. (*)