Tak hanya itu, BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Berikutnya, keunggulan dari layanan BI-Fast adalah kecepatan waktu penyelesaian pembayaran, yakni hanya sekitar 25 detik.
Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, menjadikan BI-Fast berbeda dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Untuk diketahui, layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Berikut daftar 22 peserta tambahan BI-Fast:
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia
2. Bank HSBC Indonesia
3. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (BJB)
4. Pan Indonesia Bank (Bank Panin)
5. Bank Multi Arta Sentosa
6. Bank Sinarmas Unit Usaha Syariiah
7. Bank Maspion Indonesia
8. Bank Pembangunan Daerah Bali
9. Bank Digital BCA
10. Bank Sahabat Sampoerna
11. Allo Bank Indonesia
12. Bank Pembangunan Daerah Jateng
13. Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Usaha Syariah
14. Bank Mandiri Taspen
15. Bank Papua
16. Bank National Nobu
17. Bank ganesha
18. Bank KEB Hana Indonesia
19. Bank Mestika Dharma
20. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
21. Bank Pembangnan Daerah Jawa Timur Unit usaha Syariah
22. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. (*)



Tinggalkan Balasan