Jakarta, KN – Jasa Raharja berkomitmen menanggung semua biaya kecelakaan lalu lintas yang dialami masyarakat di simpang traffic light Maura Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat 21 Januari 2022.
Menurutnya, warga yang kecelakaan akan mendapat santunan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat UU No 34 Tahun 1964.
“Sesuai UU, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan bagi setiap orang yang meninggal dunia atau cacat, akibat celaka yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut maupun udara,” kata Dewi dalam siaran Pers yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, santunan yang diberikan bersumber dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yang dibayarkan masyarakat setiap tahun melalui pajak kendaraan bermotor.
Data sementara yang dihimpun dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, bahwa kecelakaan yang menewaskan empat orang warga, dikarenakan rem blong truk kontainer, sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor yang dikendarai.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Dewi Aryani.
Dewi menerangkan, usai mendapat informasi, petugas Jasa Raharja bergerak cepat menuju lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit Umum Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina, untuk mendata warga yang meninggal dan sedang dalam masa perawatan.
Warga yang mengalami luka, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada Rumah Sakit, terkait biaya perawatan, agar semua korban kecelakaan dapat dirawat secara baik, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 Juta.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama Kepolisian, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta, melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris,” jelasnya.
“Waktu penyelesaianya juga dilakukan kurang dari 24 jam, sejak kecelakaan. Meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara,” jelasnya menambahkan.
Santunan kepada warga adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi rakyat yang menjadi korban kecelakaan. Jaminan itu diberikan melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
“Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” terangnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja tidak mengganti kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.
“Jadi kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi tidak dijamin Jasa Raharja. Selain itu kecelakaan yang disebabkan tindak kriminal,” tandasnya. (*)