Terkait pelimpaan kembali berkas perkara tersanga ke Kejati NTT, ia sudah melakukan komunikasi dengan Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H,M.Hum, dan menjelaskan, pihaknya belum puas, karna permintaan otopsi ulang belum ditanggapi.
“Tetapi pelimpaan berkas itu kita biarkan saja. Silahkan lakukan itu. Cuma sekarang ini kami lakukan upaya lain untuk mendorong kasus ini sehingga lebih terang dan jelas,” pungkasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan