“Sehingga ini akan menjadi dasar, ketika kami hendak mendalami dan kepada siapa kita harus meminta keterangan,” jelasnya.
Menurut Ekowijayanto, penyidik Polda NTT sudah memanggil Santi Mansula untuk dilakukan pemeriksaan. Namun keterangan Santi belum mengarah kepada adanya keteribatan tersangka lain.
“Saat kejadian tidak ada saksi lain yang melihat. Sehingga apa yang disampaikan Santi Mansula tidak bisa dipakai sebagai keterangan saksi,” tandasnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan