Kupang, KN – Tim Pencari Fakta Independen mengungkap fakta mengejutkan dibalik upaya oknum lain untuk menghabisi nyawa tersangka RB, alias Randy Bedjideh, ketika hendak menyerahkan diri ke Polda NTT.
Koordinator Lapangan TPFI, Buang Sine, mengatakan, oknum pelaku yang hendak membunuh Randy berinisial RL alias A.
“Saya dapat informasinya langsung dari eksekutor yang hendak membunuh Randy. Jadi ini bukan testemoni. Bukti inboksnya ada,” ujar Buang Sine saat Talk Show di kampus UPG 1945 NTT, Jumat 21 Januari 2022.
Menurut Buang, penyidik Polda NTT harus bergerak cepat untuk mencari dan menginterogasi okum tersebut, terkait siapa yang menyuruhnya untuk membunuh Randy, dan maksud apa Randy harus dihabisi.
“Kalau penyidik berkenan, gabunglah dengan kami untuk sama – sama ke Belu, dan kami tunjukan orangnya, sehingga penyidik yang melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan,” tutur Buang Sine.
Ia menjelaskan, Randy batal dieksekusi karena biaya yang diminta oleh oknum eksekutor terlalu mahal. “Jadi polisi tolong dalami kasus ini, sehingga ada fakta baru dari kasus ini,” terangnya.
Fakta lain, kata Buang, sebelum Astrid dan Lael dibunuh, terdapat pertikaian didalam rumah tersangka Randy, dan didengar oleh tetangga.
“Waktu itu ada satu kata yang diucapkan adalah, Bawah anak itu kesini. Dan semua itu sudah diserahkan ke penyidik, dan kita minta untuk segera ditelusuri,” tegas Buang Sine.
Sementara Santy Mansula, kata dia, mengungkapkan kepada Buang Sine bahwa eksekutor Astrid dan Lael lebih dari orang orang. Sehingga polisi harus telusuri untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Karena ini di omong langsung oleh Santy Mansula. Bukan hasil testimoni yang sering dikatakan Kabid Humas Polda NTT. Karena dari mana Santy tahu, kalau pelakunya lebih dari dua orang,” pungkas Buang Sine.
Sementara Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, diwakili Kagag Wassidik Polda NTT, AKBP. Dody Ekowijayanto, mengatakan, bukti yang disampaikan Buang Sine merupakan fakta sosial yang akan diuji kevalidannya sebelum dipakai.
“Sehingga ini akan menjadi dasar, ketika kami hendak mendalami dan kepada siapa kita harus meminta keterangan,” jelasnya.
Menurut Ekowijayanto, penyidik Polda NTT sudah memanggil Santi Mansula untuk dilakukan pemeriksaan. Namun keterangan Santi belum mengarah kepada adanya keteribatan tersangka lain.
“Saat kejadian tidak ada saksi lain yang melihat. Sehingga apa yang disampaikan Santi Mansula tidak bisa dipakai sebagai keterangan saksi,” tandasnya. (*)