“Jika Polda NTT tidak akomodir permintaan keluarga, kami sudah rencanakan untuk bersurat ke Rumah Sakit (RS) Mabes Polri, atau mengirimkan Dokter Forensik dari RS Kramat Jati untuk melakukan otopsi ulang kedua jenazah,” tegasnya.

Menurutnya, Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi menggunakan alat Lie Detector. Namun, hingga saat ini pihak keluarga korban belum juga menerima hasil pemeriksaan itu.

“Belum ada keterbukaan. Sehingga kami ragu, apakah Lie Detector ini hanya sebagai penggugur kewajiban dari penyidik Polda terhadap kasus ini, supaya tidak ada lagi tekanan dari publik,” tanya Adhitya.

Ia menerangkan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya masih memberikan masukan kepada penyidik Polda NTT terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Manafe. Namun hingga saat ini, semua masukan belum juga diakomodir oleh pihak kepolisian.

Salah satunya adalah meminta supaya ada keseuaian terkait rekonstruksi di lokasi cucian mobil, dimana ditemukan banyak bercak darah, yang harus dipertanyakan kembali kepada tersangka maupun saksi lain.