Kupang, KN – Kematian Astrid Manafe dan Lael Maccabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng akhir September lalu menyisakan misteri dan tanda tanya bagi keluarga korban, maupun masyarakat Kota Kupang.
Menurut pengakuan Adhitya Nasution selaku kuasa hukum keluarga korban, pihak keluarga sudah bersurat ke Kepolisan Daerah (Polda) NTT, karena mereka tidak percaya terhadap keterangan Randy, bahwa Lael meninggal karena dibunuh oleh ibunya Astrid Manafe.
“Karena kita beranggapan bahwa yang disampaikan tersangka merupakan keterangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan melalui sambungan seluler, Selasa 18 Januari 2022.
Ia menjelaskan, saat rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT tahun 2021 lalu, masih terdapat banyak kejanggalan yang sama sekali tidak diterima oleh pihak keluarga korban. “Karena rekon yang dilakukan sangat bertentangan dengan BAP dan hasil visum,” terang Adithya.
Melihat kejanggalan itu, tim kuasa hukum telah bersurat ke Polda NTT untuk segera melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
“Jika Polda NTT tidak akomodir permintaan keluarga, kami sudah rencanakan untuk bersurat ke Rumah Sakit (RS) Mabes Polri, atau mengirimkan Dokter Forensik dari RS Kramat Jati untuk melakukan otopsi ulang kedua jenazah,” tegasnya.
Menurutnya, Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi menggunakan alat Lie Detector. Namun, hingga saat ini pihak keluarga korban belum juga menerima hasil pemeriksaan itu.
“Belum ada keterbukaan. Sehingga kami ragu, apakah Lie Detector ini hanya sebagai penggugur kewajiban dari penyidik Polda terhadap kasus ini, supaya tidak ada lagi tekanan dari publik,” tanya Adhitya.
Ia menerangkan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya masih memberikan masukan kepada penyidik Polda NTT terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Manafe. Namun hingga saat ini, semua masukan belum juga diakomodir oleh pihak kepolisian.
Salah satunya adalah meminta supaya ada keseuaian terkait rekonstruksi di lokasi cucian mobil, dimana ditemukan banyak bercak darah, yang harus dipertanyakan kembali kepada tersangka maupun saksi lain.
“Itu belum dilakukan. Padahal kita sebenarnya ingin mendukung penyidik, supaya perkara ini dapat dibuka secara terang dan jelas dan tidak memiliki kecacatan. Sehingga pelaku dapat dihukum maksimal, dan pasal 340 yang dilekatkan pada tersangka tidak gugur,” tandasnya. (*)