Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum, menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem dipidana dengam hukuman mati, karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

Sehingga, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak mentolelir tindakan terdakwa, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (Mati).

Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.(*)