“Saya, Bupati Simon dan Wakil Kim Taolin tidak korupsi uang covid-19,” tegas Sekda Donatus kepada wartawan.
Dirincikan Sekda Donatus, Pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga sebesar Rp37. 011.963. 164. Belanja Tak Terduga itu sesuai pengertiannya yakni belanja yang digunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat atau mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kriteria keadaan darurat atau mendesak ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka.
Kriteria keadaan darurat antara lain, bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan / atau kejadian luar biasa.
Sekretaris Daerah Malaka pun menggambarkan pemanfaatan dana Belanja Tak Terduga sebesar Rp37.011.963.164 dengan catatan antara lain pertama, penggunaan untuk bencana alam Seroja dalam hal ini bencana banjir sebesar Rp2.763.360.000 dengan realisasi 100 %. Kedua, belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya (Covid-19) dianggarkan sebesar Rp31.099.036.364 (84,02%) dan realisasinya sebesar Rp11.207.036.915 (36,04%). Sisanya sebesar Rp19.891.999.449.



Tinggalkan Balasan