Rokok Ilegal Beredar Liar di Kabupaten Manggarai Barat

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Labuan Bajo, KN – Rokok legal merupakan barang yang memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Meskipun dalam UU mengatakan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Namun UU tersebut tidak ditanggapi oleh para pengedar Rokok ilegal. Saat ini peredaran rokok ilegal kian marak di Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan penelusuran media ini Sabtu 11 Desember 2021 di beberapa kios-kios di Kota Labuan Bajo, terdapat tiga jenis rokok yang dilabel ilegal, seperti rokok jenis Arow,Thanos dan Saga.

Terlihat jelas, tulisan jumlah batang pada pita cukai berbeda dengan jumlah asli yang ada pada kemasan. Rokok jenis Arow pada tulisan pita cukai berjumlah 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

Sedangkan rokok jenis Thanos, tulisan pada pita cukai sebanyak 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

Demikian juga rokok jenis Saga, tulisan pada pita cukai sebanyak 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

BACA JUGA:  Curah Hujan Tinggi, Puluhan Rumah Warga di Mabar Terendam Banjir

Selain itu, pita cukai pada ketiga jenis rokok ini juga terlihat seperti pita cukai bekas pakai, karena terlihat ada lipatan dan bekas lem.

Pemiliki kios yang enggan dimediakan namanya mengaku, bahwa jenis rokok tersebut didistribusikan dari gudang-gudang yang diduga bersarang di Kota Labuan Bajo, bahkan dirinya menunggu barang dari Ruteng.

“Salesnya itu datang seminggu sekali, dan biasanya mereka datang, ada yang pakai mobil dan ada yang pakai motor,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah dirinya mengetahui tiga jenis rokok ilegal ini, padagang yang enggan disebutkan namanya itu menjelasakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut merupakan rokok yang ilegal.

”Saya tidak tahu pak, karena selama ini kami belum pernah disosialisasi terkait rokok yang ilegal dan legal, apalagi tiga jenis rokok yang bapak sebutkan tadi,” tutup dirinya.

Hingga berita ini diturunkan pihak bea Cukai Labuan Bajo belum berhasil dikonfirmasi. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS