Labuan Bajo, KN – Rokok legal merupakan barang yang memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Meskipun dalam UU mengatakan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Namun UU tersebut tidak ditanggapi oleh para pengedar Rokok ilegal. Saat ini peredaran rokok ilegal kian marak di Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan penelusuran media ini Sabtu 11 Desember 2021 di beberapa kios-kios di Kota Labuan Bajo, terdapat tiga jenis rokok yang dilabel ilegal, seperti rokok jenis Arow,Thanos dan Saga.

Terlihat jelas, tulisan jumlah batang pada pita cukai berbeda dengan jumlah asli yang ada pada kemasan. Rokok jenis Arow pada tulisan pita cukai berjumlah 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

Sedangkan rokok jenis Thanos, tulisan pada pita cukai sebanyak 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.