Demikian juga rokok jenis Saga, tulisan pada pita cukai sebanyak 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

Selain itu, pita cukai pada ketiga jenis rokok ini juga terlihat seperti pita cukai bekas pakai, karena terlihat ada lipatan dan bekas lem.

Pemiliki kios yang enggan dimediakan namanya mengaku, bahwa jenis rokok tersebut didistribusikan dari gudang-gudang yang diduga bersarang di Kota Labuan Bajo, bahkan dirinya menunggu barang dari Ruteng.

“Salesnya itu datang seminggu sekali, dan biasanya mereka datang, ada yang pakai mobil dan ada yang pakai motor,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah dirinya mengetahui tiga jenis rokok ilegal ini, padagang yang enggan disebutkan namanya itu menjelasakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut merupakan rokok yang ilegal.

”Saya tidak tahu pak, karena selama ini kami belum pernah disosialisasi terkait rokok yang ilegal dan legal, apalagi tiga jenis rokok yang bapak sebutkan tadi,” tutup dirinya.

Hingga berita ini diturunkan pihak bea Cukai Labuan Bajo belum berhasil dikonfirmasi. (*)