2. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00. Dan hari ini pembacaan putusan.
3.Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 Terdakwa yaitu HN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara dengan kerugian negara sebesar Rp 839.401.569,00, dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 dengan putusan a.n MA pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100.000.000,00, subsidair 6 bulan pidana kurungan dan hang pengganti Rp 253.531.419,00, subsidair 1 tahun pidana penjara dan A.N HN Pidana Penjara selama 2 Tahun, denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00, subsidair 6 bulan penjara.
4. Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00, dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00 subsidair 6 bulan pidana penjara. (*)



Tinggalkan Balasan