Hukrim  

Kejari Manggarai Berhasil Tangani 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Press Release Kejari Manggarai (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai, NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Bayu Sugiri mengatakan, capaian Kejari Manggarai selama bulan Januari-November 2021, pihaknya berhasil menangani empat perkara kasus tindak pidana korupsi.

“Kejari Manggarai sebagai salah satu lembaga penegak hukum, tutut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai,” ujar Bayu Sugiri melalui siaran pers, Kamis 9 Desember 2021.

Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Manggarai teah bekerja berdasarkan standar atau prosedur, dengan rencana yang strategis, dimana penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas.

“Bahwa kami Kejari Manggarai sebagai lembaga penegak hukum, bekerja dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara, serta tindak pidana kasus lainnya sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis,” jelas Bayu Sugiri.

Dia menyebut, Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 setidaknya sudah berupaya melakukan pembersihan terhadap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, peningkatan pengembalian aset dan kerugian negara yang menjadi sasaran utama, sebagaimana ditegaskan dalam perintah Jaksa Agung RI.

“Disamping itu juga memprioritaskan langkah preventif dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan sosialisasi, penerangan atau penguluhan hukum, dan pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejari Manggarai,” terangnya.

Berikut empat perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani Kejari Mangarai:

1. Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp. 107.275.248,00. Hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 107.275.248,00 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.

BACA JUGA:  Putusan Randy Badjideh Harus Memenuhi Rasa Keadilan Seluruh Masyarakat NTT

2. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00. Dan hari ini pembacaan putusan.

3.Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 Terdakwa yaitu HN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara dengan kerugian negara sebesar Rp 839.401.569,00, dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 dengan putusan a.n MA pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100.000.000,00, subsidair 6 bulan pidana kurungan dan hang pengganti Rp 253.531.419,00, subsidair 1 tahun pidana penjara dan A.N HN Pidana Penjara selama 2 Tahun, denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00, subsidair 6 bulan penjara.

4. Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00, dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00 subsidair 6 bulan pidana penjara. (*)