Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT menyatakan RB alias Randy Badjideh diduga meminjam sekop dan linggis dari seseorang yang digunakan untuk mengubur kedua korban.
“Alat ini (sekop dan linggis, red) memang dipinjam tersangka dari seseorang, dan tersangka pun mengakui bahwa alat ini dipinjam,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, SH, S.IK, MH kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.
Dia menambahkan, sebelum kedua korban dikuburkan, tersangka Randy sempat membawa mereka berkeliling di sejumlah tempat.
“Berdasarkan bukti-bukti digital, kedua korban sempat dibawa berkeliling di beberapa tempat sebelum dikubur di lokasi tersebut,” jelasnya.
Polda NTT dalam waktu dekat segera menggelar rekonstruksi untuk memberikan kepastian, terkait pembuktian kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
“Ke depan, penyidik akan lakukan penyelidikan lebih dalam, dan akan melakukan rekonstruksi untuk memberikan kepastian terkait kasus tersebut,” kata Kombes Pol Rishian Krisna.
Ia menyebut, penyidik Polda NTT tidak akan berpuas diri dalam menangani kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di Pankase, Oleleta, Kota Kupang beberapa waktu lalu itu.
“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan terus lakukan pendalaman dan kroscek berdasarkan alat bukti serta keterangan dari tersangka, karena proses penyelidikan masih berjalan,” terangnya.
Soal Pasal Berlapis
Sementara berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan banyak orang, pihak kepolisian mengaku proses penyidikan masih terus berjalan.
“Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai-andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna.
Menurutnya pihak kepolisian saat ini masih menerapakan pasal 338 terhadap tersangka RB tentang pembunuhan. Pasal lain, menurut pihak kepolisian akan terus dikembangkan.
Dikatakan juga, sampai dengan saat ini setidaknya ada 23 saksi dan 34 barang dan alat bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (*)