Hukrim  

Polda NTT Harus Terapkan Pasal Berlapis untuk Tersangka RB

Pengacara Rudi Kabunang / Foto: Facebook

Kupang, KN – Advokat ternama di Ibukota Negara, Rudi Kabunang, S.H., M.H., CLI., mengapresiasi kinerja Polda NTT yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Untuk mengakomodir semua peristiwa hukum yang mungkin terjadi dalam kasus tersebut, Pengacara Rudi Kabunang menyarakan agar Polisi menerapkan pasal berlapis, dan biarkan pengadilan yang membuktikan apakah ini pembunuhan biasa atau menggunakan perencanaan.

“Jika saya menyimak dari proses kejadian perkara dengan korban ibu dan anak dibunuh lalu jenazahnya disembunyikan, logika kita ini sangat tidak mungkin adalah pembunuhan biasa atau pembunuhan yang terjadi seketika,” ungkap Rudi.

“Saya berpendapat ini direncanakan, maka saya menyarankan atau memberi sumbangan pemikiran kepada bapak Kapolda atau penyidik agar terapkan pasal 338 dan 340 KUHP secara berlapis,” imbuhnya.

Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun; dan
Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kendati hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa keji tersebut, menurut Rudi Kabunang, patut diapresiasi karena itu merupakan sebuah pencapaian.

“Kita apresiasi sebagai pencapaian yang sudah ada saat ini, karena suatu peristiwa hukum di mana tersangka satu atau lebih, tergantung hasil penyidikan perkara itu, bagaiman pengakuan tersangka, bagaimana barang bukti, petunjuk dan saksi,” ungkap Rudi.

BACA JUGA:  Didampingi 10 Pengacara, Ketua Tim Hukum Paket BUMY Optimis Menang di MK

Namun demikian, Dia mendukung Polda NTT untuk terus mendalami kasus ini, sehingga semua terduga pelaku, atau yang turut serta dalam peristiwa berdarah itu, bisa diungkap dan mendapat hukuman yang setimpal.

Advokat kondang asal Pulau Sumba ini menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT untuk membantu pihak kepolisian menuntaskan kasus ini.

“Peran serta masyarakat ditunggu oleh pihak kepolisian. Jika ada masyarakat yang melihat, mendengar atau mengetahui peristiwa ini segera menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Untuk diketahui, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota, dan Polsek Alak setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka RB

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Tersangka RB dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka Randy adalah warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kupang. Tersangka diketahui adalah bekas pacar korban, Asri dan ayah biologis dari Lael. Kedua korban adalah warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang. (MBN)