Adhitya menambahkan, seluruh bukti yang sudah diserahkan kepada keluarga telah mengarah sangat jelas ke Pasal 340.
“Karena itu jika penyidik tetap menerapkan Pasal 338, maka tidak menutup kemungkinan pihak keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucunya yang telah tiada,” tandas Adhitya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan