“Aset ini dijual kepada seseorang berinisial JS. Semua orang yang mengetahui perkara ini akan diperiksa semuanya,” tutup Abdul Hakim.
Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, Ibrahim Meda diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan