Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka dalam kasus pengalihan tanah dan bangunan bekas gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD).
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, tim penyidik menetapkan Ibrahim medah sebagai tersangka, usai memasukan dua alat bukti, yang didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu.
Menurut Hakim, jelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Medah kemudian mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga.
“Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” ujar Abdul Hakim kepada waratwan, Jumat 3 Desember 2021.
Dia menyebut, Ibrahim Agustinus Medah dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan appraisal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp9,6 Miliar.



Tinggalkan Balasan