Ia mengakui, pihaknya pernah mengeluarkan dokumen komitmen terhadap pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang ingin beroperasi.
Meski demikian, Kristianti menegaskan dokumen tersebut bukan izin operasi produksi. Dokumen itu berisi kaidah-kaidah pengelolaan, yang digunakan jika ingin melakukan aktivitas produksi.
“Bukan izin operasi produksi. Sehingga tidak dibenarkan mereka melakukan kegiatan hanya dengan mengantongi izin lingkungan,” terang Kristianti.
Ia menambahkan, yang berwewenang memberikan sanksi terkait kegiatan operasi produksi adalah Dinas ESDM Provinsi NTT.
Tapi Pemkab Manggarai melalui DLHD juga telah mengeluarkan surat untuk melarang ekspansi tambang ilegal oleh PT Menara Armanda Pratama Ruteng..
“Kemarin dalam surat kami menegaskan bahwa tidak boleh ekspansi ke daerah yang tidak tercantum dalam izin operasi produksi,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan