Ruteng, KN – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai melarang PT Menara Armada Pratama Ruteng melakukan ekspansi tambang.
Larangan itu diberikan sebagai sanksi atas aktivitas tambang ilegal di Kali Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Sebelumnya DLHD Kabupaten Manggarai telah melakukan observasi pada bulan Agustus 2021 dan mengeluarkan rekomendasi agar izin eksplorasi dan produksi segera diurus.
“Rekomendasi itu ditujukan kepada kelompok tambang pasir 7 Putra Bajak. Kami juga melayangkan teguran tertulis kepada PT Menara untuk tidak boleh melakukan ekspansi di lokasi tambang ilegal,” kata Kasi Penegakan Hukum DLHD Manggarai Kristianti Olivia kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa 23 November 2021.
Selain mengeluarkan rekomendasi, DLHD Manggarai pun telah berkoordinasi dengan DLHD Provinsi NTT, dengan tujuan pemberhentian operasi produksi perusahan yang bersangkutan.
“Kemarin kami koordinasi dengan pengawas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Mereka menjelaskan bahwa kewenangan menghentikan kegiatan operasi produksi dan eksplorasi tetap kewenangan Menteri saat ini,” katanya.
Ia mengakui, pihaknya pernah mengeluarkan dokumen komitmen terhadap pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang ingin beroperasi.
Meski demikian, Kristianti menegaskan dokumen tersebut bukan izin operasi produksi. Dokumen itu berisi kaidah-kaidah pengelolaan, yang digunakan jika ingin melakukan aktivitas produksi.
“Bukan izin operasi produksi. Sehingga tidak dibenarkan mereka melakukan kegiatan hanya dengan mengantongi izin lingkungan,” terang Kristianti.
Ia menambahkan, yang berwewenang memberikan sanksi terkait kegiatan operasi produksi adalah Dinas ESDM Provinsi NTT.
Tapi Pemkab Manggarai melalui DLHD juga telah mengeluarkan surat untuk melarang ekspansi tambang ilegal oleh PT Menara Armanda Pratama Ruteng..
“Kemarin dalam surat kami menegaskan bahwa tidak boleh ekspansi ke daerah yang tidak tercantum dalam izin operasi produksi,” tandasnya. (*)