Dijelaskan Bupati Simon, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut surat dari KASN tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 melalui Bawaslu Malaka.

“Karena terbukti melanggar netralitas ASN, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.

Untuk diketahui, KASN memberi sanksi kategori sedang kepada enam ASN yakni Agustinus Bria (Penjabat Kades Hatimuk), Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan), Brinsyna Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Yosefina Bete Manek (Kadis Keluarga Bencana), Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi), dan Hendriana Lopo (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Sedangkan, sanksi ringan diberikan kepada Kristina Ngaji (Camat Malaka Timur), Herman Lan Nekin (mantan Sekcam Malaka Timur), Giovani Anderson Seran (Kapus Seon), Petrus Asan, Ferdinandus Klaran Luan, Paulus Bau, Pius Molo, Kornelis Bere Lole, Hieronimus Vincentius Seran, Agustinus Seran Klau, Vinancio Nunes Manuel, Eduardus Bere Atok, S. Pi (Camat Malaka Tengah). Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si (Inspektur Kabupaten Malaka), Vinsensius Babu, S. Pi, M. Si (Kadis Nakertrans). (*)