Betun, KN – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Wabup Louise Lucky Taolin angkat bicara terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang turun pangkat.
Dalam penjelasannya, Bupati Malaka menyampaikan, para ASN yang turun pangkat itu dikenakan sanksi karena terbukti terlibat politik praktis pada Pilkada Malaka 2020 silam.
Menurutnya, sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sejumlah ASN asal Malaka itu melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Hukumanya mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dikenakan dengan pasal 7 ayat 3 dan saya pilih opsi ketiga yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH yang didampingi Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos di ruang kerjanya, Senin 22 November 2021.



Tinggalkan Balasan