Ketiga, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur yang sudah 2x menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen, sedangkan Pelaku perjalanan yang baru 1x menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.
Keempat, pelaku perjalanan yang mengunakan moda transportasi darat antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah NTT yang sudah menerima 1x atau 2x Vaksin dibebaskan dari syarat negatif Rapid tes Antigen, sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima Vaksin di wajibkan untuk menunjukan hasil Negatif Rapid tes Antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka yang dikonfirmasi Koranntt.com membenarkan terbitnya Instruksi Gubernur NTT tersebut.
“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” kata Isyak Nuka singkat. (*)



Tinggalkan Balasan