Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT No.120.433/SK.65/XI/2021 pada Senin 22 November 2021.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Walikota Kupang, Para Bupati se Nusa Tenggara Timur, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT. Flobamor dan Operator Angkutan Darat.

Adapun ada 4 poin yang diinstruksikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, diantaranya:

Pertama, memberlakukan pelayanan Angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi Udara, Laut, Penyeberangan dan Darat di dalam dan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa pandemi Covid 19 dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal 1x yang masuk ke seluruh Wilayah NTT mengunakan moda transportasi udara, laut dan peneyeberangan, wajib menunjukan hasil Negatif Rapid Antigen lx 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil Negatif RT PCR 3x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan ke luar Wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.