Ia berharap dengan digelarnya kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat di NTT terus mendukung kaum perempuan agar terhindar dari kekerasan.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan Dinas P3A Provinsi NTT Margaritha Boekan mengatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan dan pelanggaran terhadap HAM dan berakar pada masalah yang kompleks.

“Dampak utama yang dirasakan oleh korban adalah gangguan kesehatan, cacat fisik, tertular HIV AIDS, kematian dan mengalami gangguan mental serta trauma berat,” kata Margaritha.

Menurutnya, perempuan adalah kelompok yang rentan terhadap kekerasan, dan masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.

Kasus kekerasan di NTT adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Ibarat gunung es, kasus kekerasan terhadap perempuan hanya terlihat di permukaan saja, tetapi banyak kejadian yang disembunyikan oleh korban.

“Berdasarkan data, kasus kekerasan terus meningkat selama lima tahun terakhir. Per September 2021, ada 548 kasus kekerasan terhadap perempuan, 208 kasus diantaranya adalah kekerasan seksual. Angka ini mendorong semua pihak untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya.