“Untuk dana BOK, aturannya jelas bahwa yang melakukan kegiatan di lapangan adalah tenaga medis (bidan, perawat dan dokter, red). Namun ada oknum di Puskesmas  yang menggunakan Joki dari tenaga teknis atau non nakes,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, oknum diduga Joki bergelar Sarjana Pendidikan, Sarjana Hukum, dan ada pula yang bergelar Sarjana Akuntansi. Pada umumnya, para Joki melakukan pemantauan selama lebih dari 15 hari.

“Padahal menurut aturan, satu tenaga kesehatan maksimal dalam sebulan berhak turun melakukan pemantauan selama maksimal 15 hari saja. Total anggaran yang diterima oleh Joki non Nakes bisa mencapai sekitar Rp27 Juta,” terang sumber media ini.

Rekayasa Pemantauan

Carut marutnya penanganan dan distribusi dana Covid-19 di Kota Kupang pun diwarnai dengan rekayasa laporan pemantauan, oleh oknum-oknum tertentu di Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Dalam Juknis jelas tertulis, bahwa laporan penanganan pasien Covid-19, harus dilakukan secara face to face antara Nakes dan pasien Covid-19 selama 14 hari.