Aroma Joki dan Korupsi Warnai Penyaluran Dana Insentif Covid-19 di Kota Kupang

Ilustrasi

Kupang, KN – Beberapa oknum di salah satu Puskesmas yang bernaung di bawah Dinas Kesehatan Kota Kupang diduga menggunakan Joki untuk mencairkan sejumlah dana Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2021.

Salah satu Nakes yang menjadi sumber media ini menyebutkan, ada oknum-oknum tertentu di salah satu puskesmas dalam Dinas Kesehatan Kota Kupang yang tidak melakukan pemantauan pasien, tetapi menerima dana Covid-19 menggunakan nama orang lain.

“Jadi uang itu dikirim ke rekening Joki, setelah itu uang tersebut diberikan kepada oknum di puskesmas tersebut, dengan catatan Joki menerima fee karena menggunakan namanya,” kata salah satu Nakes yang enggan dikorankan namanya.

Ia menjelaskan, total dana Covid-19 yang diterima oleh sejumlah tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Kota Kupang berjumlah hampir Rp304 Juta. Dari total penerima, ada pula nama-nama beberapa oknum tertentu yang diduga Joki suruhan.

Walaupun tidak turun lapangan untuk melakukan pemantauan, namun oknum-oknum diduga Joki tersebut tetap mendapatkan dana Covid-19 dari Dinkes Kota Kupang.

“Untuk dana BOK, aturannya jelas bahwa yang melakukan kegiatan di lapangan adalah tenaga medis (bidan, perawat dan dokter, red). Namun ada oknum di Puskesmas  yang menggunakan Joki dari tenaga teknis atau non nakes,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, oknum diduga Joki bergelar Sarjana Pendidikan, Sarjana Hukum, dan ada pula yang bergelar Sarjana Akuntansi. Pada umumnya, para Joki melakukan pemantauan selama lebih dari 15 hari.

“Padahal menurut aturan, satu tenaga kesehatan maksimal dalam sebulan berhak turun melakukan pemantauan selama maksimal 15 hari saja. Total anggaran yang diterima oleh Joki non Nakes bisa mencapai sekitar Rp27 Juta,” terang sumber media ini.

BACA JUGA:  Kunker ke Amarasi Barat, Gubernur VBL Menginap di Desa Nekbaun

Rekayasa Pemantauan

Carut marutnya penanganan dan distribusi dana Covid-19 di Kota Kupang pun diwarnai dengan rekayasa laporan pemantauan, oleh oknum-oknum tertentu di Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Dalam Juknis jelas tertulis, bahwa laporan penanganan pasien Covid-19, harus dilakukan secara face to face antara Nakes dan pasien Covid-19 selama 14 hari.

Satu tenaga kesehatan berhak memantau 4 pasien Covid-19. Setelah itu, Nakes tersebut bisa mengklaim insentif sebesar Rp5 Juta. Namun yang dilakukan oleh oknum diduga Joki di Kota Kupang sangat berbeda.

“Mereka tidak turun ke rumah pasien Covid-19. Hanya via telepon dan WA saja. Jumlah hari pemantauan juga direkayasa. Ada yang satu dua hari saja,  tapi dilaporkan 14 hari. Anehnya, laporan mereka diloloskan oleh tim verifikasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, namun hingga saat ini belum ada respons dari Pemkot maupun Dinas Kesehatan Kota Kupang.

“Kami minta agar direspons secepatnya oleh Pemkot Kupang dan Dinkes, agar masalah ini secepatnya diselesaikan,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati yang dihubungi Koranntt.com belum memberikan penjelasan karena beralasan masih sakit. “Saya lagi sakit Kak. Maaf badan lemas,” tulis Kadis Kesehatan Kota Kupang singkat. (*)