“Karena Pemprov punya barang yang digunakan oknum mantan pejabat, sehingga kami mengimbau untuk segera dikembalikan. Jangan sampai ada oknum yang masih menguasai aset-aset itu,” tegasnya.
Ia menyebut, penyitaan aset dilakukan secara persuasif. Sehingga, jika oknum pengguna barang tidak berkenan untuk kembalikan, maka akan ada konsekwensi hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Karena kehadiran kita ingin menyampaikan bahwa, ini aset milik daerah, dan harus dikembalikan. Intinya bekerja secara jujur, sehingga ada capaian yang jelas. Penataan aset ini harus akuntabel agar tidak ada oknum yang kuasai aset itu,” terangnya.
Dia menambahkan, selain Dinas PUPR dan Dinkes Provinsi NTT, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemprov NTT yang tersebar di sejumlah OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
“Ada OPD lain yang akan dilakukan penataan aset yang merupakan milik Pemprov NTT. Penyitaan aset lanjutan akan dilakukan rapat untuk menentukan OPD mana yang akan disasar. Dan dalam satu bulan kedepan mungkin penyitaan mobil sudah diselesaikan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan