Kupang, KN – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi NTT dan Sat Pol PP mulai menyita kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi NTT, yang hingga kini masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, SH, MH, mengatakan, secara keseluruhan, aset kendaraan milik Pemprov NTT yang akan disita sebanyak 65 unit.
“Ada 65 unit mobil yang mau kita sasar, karena itu adalah aset milik Pemprov NTT,” ujar Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, SH, MH kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.
Menurutnya, OPD yang menjadi target dalam pelaksanaan penyitaan aset kendaraan hari ini adalah Dinas Kesehatan Provinsi NTT (7 unit) dan Dinas PUPR NTT (16 unit).
“Dari dua OPD itu sebanyak 23 unit mobil. Namun, secara fisik, baru dua unit mobil yang berhasil kita sita. Sisanya akan diderek besok. Karena kegiatan ini untuk kebaikan kita bersama,” jelasnya.
Dia menegaskan, bagi oknum mantan pejabat yang masih menggunakan aset milik Pemorov NTT untuk segera di kembailkan, karena aset itu sudah tercatat, dan menjadi temuan BPK.



Tinggalkan Balasan