Ruteng, KN – PT Menara Armada Pratama Ruteng diduga mengambil material pasir dan batu di kali Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT secara ilegal.
Informasi yang diperoleh Koranntt.com, PT Menara Armada Pratama Ruteng sebelumnya telah memperoleh berita acara perizinan dari Kelompok Tujuh Desa Bajak untuk mengambil material di lokasi tambang tersebut.
Dokumen berita acara disepakati pada 27 Maret 2021, yang isinya menyatakan Kelompok Tujuh Desa Bajak menyepakati permohonan dari PT Menara Armada Pratama Ruteng untuk mengambil material.
Deni, salah satu warga yang memberikan izin membenarkan informasi bahwa PT Menara Armada Pratama Ruteng telah mengambil material di lokasinya menggunakan alat berat. Aktivitas pengambilan material itu telah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan penuh.
“PT Menara masuk di situ karena atas perizinan kami semua anggota kelompok. Hasil dari kesepakatan itu dibuatlah surat, kemudian uang dari PT Menara itu dibagi kepada semua anggota kelompok sebesar 1 juta per orang dari 75 orang,” jelasnya belum lama ini.
Terpisah, Kepala Peralatan PT Menara Armada Pratama Ruteng Apolonaris Darman juga membenarkan aktivitas pengangkutan material tersebut.
Namun, ia mengklaim bahwa keterlibatan PT Menara Armada Pratama Ruteng di sana atas dasar permintaan warga. Kala itu, warga setempat mendatangi PT Menara Armada Pratama Ruteng utuk material di wilayah tersebut bisa diangkut.
Keterangan Berbeda
Pernyataan Apolonaris ini berbanding terbalik dengan bunyi berita acara yang dibuat tanggal 27 Maret yang mana bahwa PT Menara Armada Pratama Ruteng yang berinisiatif mengajukan permohonan pengambilan material di sana.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya kala itu sempat menanyakan soal izin tambang tersebut. Namun, kelompok tujuh sebagai pemilik mengaku bahwa mereka telah mengantongi izin operasi tambang galian c tersebut.
“Waktu kita tanya dan mereka mengaku bahwa sudah ada izin,” katanya
Koranntt.com kemudian mencoba menggali informasi adanya tambang ilegal ini lebih jauh. Hasilnya, tambang pasir yang berlokasi di desa Bajak tersebut sebelumnya telah mendapat izin.
Namun, izin tersebut hanya berlaku sampai tahun 2019 yang lalu. Hingga tahun 2021 sekarang, tambang pasir tersebut belum mendapatkan izin resmi dan dinyatakan ilegal.(*)