Dikatakannya, Masyarakat Adat Terlaing sejak dulu memiliki 39 lingko (Tanah Ulayat). Diantaranya Lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar. Semua kawasan tersebut berada dalam kawasan Rangko dan Menjerite.
Disampaikannya juga bahwa tanah-tanah tersebut memiliki sertifikat. Namun penerbitan sertifikat atas tanah tersebut tak diketahui oleh pemilik tanah atau Masyarakat Adat Terlaing.
“Belakangan ini tanah yang berada di lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar, hampir semua ada sertifikat. Proses penerbitan sertifikat ini secara diam-diam dan tersembunyi tanpa diketahui pemilik tanah, tanah milik masyarakat adat Terlaing. Ada konspirasi yang diduga melibatkan penjual, pembeli dan BPN Mabar,” katanya.
Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan bahwa dokumen dan data lingko tersebut telah lengkap dan telah dikukuhkan oleh tua-tua adat.
“Padahal dokumen dan data lingko-lingko ini sudah lengkap, diketahui dan dikukuhkan tua-tua adat di Tapal batas seperti masyarakat adat Rareng, Rai, Tebedo, Lancang dan Nggorang Labuan Bajo. Bahkan sudah dikukuhkan pihak pemerintah mulai Desa Tanjung Boleng, Desa Pota Wangka, Lurah Wae Kelambu, tua Mukang Rangko dan pihak Dinas Kehutanan,” tegas dia.



Tinggalkan Balasan