Ia menyebutkan, dalam prosesnya masih ada beberapa kendala. Masih ada sejumlah pemuka agama yang usianya sudah melewati syarat perbankan untuk memberikan kredit, sehingga tidak semua nama yang ada menerima bantuan tersebut.

“Jadi kalau pendeta masih berusia 40 tahun, maka bisa ambil kredit untuk 20 tahun ke depan di perbankan. Atau usia 50 tahun bisa ambil kredit di perbankan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya bantuan tersebut untuk para tokoh agama ditentukan oleh pihak perbankan sesuai aturan perbankan. Pemkot hanya membayar bantuan dana jika sudah disetujui dan diusulkan oleh pihak bank.

Bantuan Rp10 juta per orang dari Pemkot ini dimaksudkan untuk membantu para tokoh agama mendapatkan rumah. Dengan Rp10 juta, para tokoh agama tidak lagi mengeluarkan sepeser pun untuk biaya DP rumah, mereka tinggal menempati rumah yang dipilih lalu melanjutkan cicilan ke bank. (Pkp_Kota Kupang)