Yohanes menambahkan, pengaduan yang dilakukannya merujuk pada Nota Kesepamahaman antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Hari ini, 3 November 2021 Yohanes Germanus ketika dikonfirmasi wartawan ia mengatakan dirinya bersama wartawan Ciryakus Kiik media online Timorline sedang di Satreskrim untuk melakukan BAP. (*)