Berita tersebut merupakan sebuah karya jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian, link berita tersebut di-share Yohanes ke beberapa group Facebook termasuk group MALAKA MEMLIH 2021-2026 pada Senin, 01 November 2021 pagi.

Malam harinya, unggahan link berita tersebut dikomentari oleh akun facebook Domi Klau Bria, sebagai berikut: “WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT, JANGAN SIFATNYA MEMPROVOKASI MASYARAKAT YG MEMBACANYA.”

“Dalam komentar tersebut, kita menilai terkandung unsur dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi kita sebagai Wartawan Indonesia. Misalnya dalam kata-kata WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT,”. Dan karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan publik melalui media sosial facebook, maka saya sebagai wartawan yang memiliki hasil karya jurnalistik tersebut merasa sangat dirugikan. Hal inipun secara tidak langsung menghambat profesi saya sebagai insan pers. Karena dengan pelecehan tersebut, kepercayaan publik kepada saya dan hasil karya saya memudar dan kewajiban saya untuk mengumpulkan, mengelola dan menyampaikan informasi kepada publiik pun menjadi terganggangu,” tegas Yohanes.

Yohanes menambahkan, pengaduan yang dilakukannya merujuk pada Nota Kesepamahaman antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Hari ini, 3 November 2021 Yohanes Germanus ketika dikonfirmasi wartawan ia mengatakan dirinya bersama wartawan Ciryakus Kiik media online Timorline sedang di Satreskrim untuk melakukan BAP. (*)