Menurut dia, pemberitaan media yang dilaporkan tersebut dinilai telah mengabaikan kaidah juralistik yakni menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Apalagi tidak memberikan ruang kepada dirinya secara proporsional, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena pemberitaan cenderung menghakimi dan menyerang pribadi.

“Pemberitaan media tersebut sengaja membenturkan saya dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini Wakapolres Rote Ndao,” ujar Endang dengan nada kesal.

Endang meminta Polres Rote Ndao untuk secepatnya memproses laporan  tersebut. Jika tidak, dia akan melaporkan ke Polda NTT untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini. 

Dia mengaku tidak akan menggunakan hak jawabnya, karena pemberitaan media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dirinya, sehingga jelas ada pelanggaran kode etik. “Saya akan menempuh jalur penyelesaian secara pidana,” tegasnya.

Selain itu dia juga mengancam akan mempidanakan oknum wartawan yang menyebarluaskan hasil wawancara dengan narasumber Kades Mukekuku ke pihak lain. “Sudah ada bukti awal tentang itu,” tandas Endang Sidin. (*/kn)